Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas dasar negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. atau dengan kata lain, Demokrasi dapat dikatakan sebagai
kekuasaan atau pemerintah rakyat, yaitu kekuasaan yang berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pemerintahan demokrasi
dijamin hak-hak kebebasan setiap orang dalam suatu negara. Dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat,
atau pemerintahan negara rakyat yang berkuasa. Pemerintahan demokrasi adalah
suatu pemerintahan yang melaksanakan kehendak rakyat, akan tetapi kemudian
ditafsirkan dengan suara terbanyak dari rakyat banyak. Seolah-oleh demokrasi
menjadi kedok penguasa untuk mengambil keuntungan dari partisipasi rakyatnya
dalam berdemokrasi lalu setelah dilantik hanya memntingkan kepentingannya
sendiri. Jadi tidak melaksanakan kehendak seluruh rakyat, karena selalu sibuk mengalahkan
koalisi politiknya yang lain supaya kepentingan demi kepentingannya terjaga
dengan aman agar tetap berkuasa.
A. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang
Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin (Dekrit
Presiden 5 Juli 1959) sebagai pilihan sistem
pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu
yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer
Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada
tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai
pemenang Pemilu.
Selanjutnya akan dibahas secara rinci perkembangan dan bentuk-bentuk demokrasi
yang dijalankan di negara kita mulai dari zaman orde lama, orde baru, reformasi
sampai dengan sekarang.
1.
Periode 1945-1959 (Demokrasi
Parlementer)
Demokrasi
dimasa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian model
demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi
untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat
besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan social politik.
Ketiadaan
budaya demokrasi yang sesuai dengan system demokrasi parlementer ini akhirnya
melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama.
Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang
dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini
mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional
yang sedang dibangun.
2.
Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Periode
ini di kenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Ciri-ciri demokrasi ini adalah
dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan
tentara ABRI dalam panggung politik nasional. Hal ini di sebabkan oleh lahirnya
dekrit presiden 5 juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari
kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan nasioanal personal yang kuat. Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti
melakukan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan UUD 1945.
Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafii Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan presiden Soekarno ibarat seorang ayah ibarat dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditanganya. Dengan demikian, kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin dalam model Soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol social dan check and balance dan legislative terhadap eksekutif.
3.
Periode 1965-1998 ( Demokrasi
Orde Baru)
Periode
ini merupakan masa pemerintahan presiden Soeharto dengan orde barunya. Sebutan
orde baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, orde lama. Orde lama,
sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap undang-undang dasar 1945 yang terjadi dalam masa
demokrasi terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi
terpimpin ala Soekarno telah diganti oleh elite orde baru dengan demokrasi
pancasila.
Demokrasi pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran pancasila secara murni dan konsekuen, demokrasi pancasila yang dikampanyekan oleh orde baru, baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan kepemerintahanya, penguasa orde baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidak demokratisan penguasa orde baru ditandai oleh:
1.
Dominannya peranan militer (ABRI).
2.
Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik.
3.
Pengembirian peran dan fungsi partai politik.
4.
Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai
politik dan public.
5.
Politik masa mengambang.
6.
Monolitisasi ideology. (monolit : kesatuan
terorganisasi yang membentuk kekuatan tunggal dan berpengaruh.)
7.
Inkorporasi lembaga non pemerintah.
4.
Periode pasca Orde Baru 1998-2017 (Reformasi)
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Dan akhir-akhir ini kejadian yang sangat menjadi urgensi mahasiswa
khususnya di basis pergerakan karena mulai terbatasnya ruang-ruang demokrasi
kita yang semakin hari semakin dibatasi. Dilema bisa dibilang di satu sisi hak
kita untuk berdemokrasi dilindungi oleh konstitusi tetapi secara halus masih
dibatasi contohnya belum dicabutnya Tap/25 MPRS/1996 yang masih menjadi
kontroversi.
Pemilihan
umum adalah wajah demokrasi. Ia mencerminkan tingkat dan kadar demokrasi di
suatu negara, seberapa demokratis sistem pemerintahannya dan seberapa mendalam
kesadaran suatu bangsa atas hak-hak demokrasi. Namun didalam
pelaksanaan demokrasi itu sendiri di indonesia masih banyak kita lihat
ketimpangan dan ketidak adilan di dalamnya contohnya yaitu dalam pelaksanaan
setiap pemilu baik di daerah atau secara nasional masih banyak terdapat money
politik, intimidasi terhadap rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah,
pelanggaran dalam start kampanye, dan
merusak integritas daerah karena kampanye negatif yang semakin hari semakin
banyak model dan perkembangannya di indonesia. Tanpa
proses pemilu yang sebenarnya, negara akan dicap tidak demokratis atau otoriter
meski menyandang atribut ”demokrasi” dalam namanya (seperti Republik Demokrasi
Rakyat Korea). Pemilu bukan semata-mata alat untuk merebut kekuasaan, tetapi
sarana demokrasi guna mencapai kesepakatan tentang siapa yang berhak menduduki
tampuk kekuasaan. Itu berarti keikhlasan untuk memberi dukungan bersama kepada
presiden terpilih selama jangka waktu lima tahun ke depan, tidak hanya dari
pendukung yang memilih si pemenang, tetapi juga dari seluruh unsur bangsa
(termasuk mereka yang tidak memilihnya).
Kebebasan
dalam demokrasi yang sekarang sudah melenceng jauh dari demokrasi Pancasila
yang menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia. Rakyat seperti tidak mempunyai
pemimpin karena kekuatan rakyat yang besar menjadi mayoritas bagi penentu
kebijakan pemerintahan ini. Namun sayangnya kekuatan rakyat yang besar ini di
dominasi oleh rakyat bayaran,rakyat yang suka terima uang sogokan dari para
politisi busuk dan korup,dan juga rakyat yang tingkat intelektualitasnya rendah
serta sangat mudah dipengaruhi oleh para pemimpin massa yang tergabung dalam
organisasi massa keagamaan yang suka pamer baik dari segi kekuatan maupun
keangkeran (lebih cenderung seperti preman daripada organisasi keagamaan yang
santun dan toleran).
Berdemokrasi adalah proses yang sangat sensitif dan memprihatinkan sekali potretnya di indonesia sekarang, sekarang demokrasi sudah melenceng dari apa yang menjadi hakikat nya yaitu membebaskan setiap warga negara memberikan pendapatnya ditengah persoalan kehidupan bernegara yang bersumber pada kebijakan pemerintah yang harus melaksanakan setiap kewajibannya untuk memenuhi hak-hak setiap warga negaranya. Demokrasi sekarang adalah demokrasi golongan, demokrasi yang dimobilisasi, demokrasi yang tidak berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan tidak sedikit yang menjalankannya secara tidak konstitusional. Berdemokrasi hendaklah berbarengan dengan sikap toleransi karena Konstitusi kita adalah konstitusi pluralis, yaitu konstitusi yang menghargai latar belakang segenap bangsa indonesia.
Demokrasi kita tidak lepas dari hal politik di dalam negri, dan cara berfikir yang pragmatis kerap kali menjadi inti konflik demokrasi kita di dunia politik dan mengakibatkan kompetisi politik yang berkelanjutan dan tidak berkesudahan. Contohnya jika ketika kita menjadi bagian dari salah satu kelompok politik lalu menganggap kelompok politik lain itu keliru, sangat suah sekali keluar dari pola pikir pragmatis yang seperti itu. Bagaimana kita ingin memajukan demokrasi kita di secara keseluruhan jika dikeseharian saja kita masih belum bisa move on dari cara berfikir seperti itu.
Koridor Demokrasi, Konstitusi dan penegakan hukum adalah jaminan demokrasi yang lebih baik kedepannnya. Kita belajar bagaimana membangun demokrasi yang sesungguhnya kembali setelah reformasi yang kita tahu sebelumnya demokrasi kita di tekan dan sangat dibatasi oleh rezim orde baru dan oleh sebab itu kita belum terbiasa dengan keberagaman pendapat. Ada seorang filsuf mengatakan “Saya bisa mengkiritik keras pendapat teman, sahabat bahkan saudara saya sendiri tetapi saya tetap jaga dan bela kebebasan serta haknya untuk menyatakankan pendapat. Jangan sampai hal-hal sepele dalam proses berjalannya demokrasi itu memunculkan fikiran di dalam otak kita yaitu ketakutan untuk mengemukakan pendapat karena begitu banyaknya haters diluar sana yang tidak suka dan belum bisa memaknai apa itu sebenarnya demokrasi dan mencoba menghargai setiap proses yang ada didalamnya, dan jangan ada ketakutan akan dianggap sebagai kelompok-kelompok yang mempunyai stigma buruk di masyarakat sehingga cita cita the founding parents kita untuk menjadikan negara kita negara yang kontitusional dimana MERDEKA adalah jembatan untuk membangun manusia seutuhnya tidak akan pernah terlaksana karena kita takut untuk melawan.
Maka dari itu sebagai kaum intelektual yang berlabelkan mahasiswa sebaiknya kita harus bisa lebih memaknai dan merevolusi demokrasi itu dari diri sendiri dan membuat lingkungan mempunyai visi dan imajinasi yang sama dalam hidup bernegara agar perlahan dapat memperbaiki sistem demokrasi yang makin tidak seimbang ini.
“Sebagai manusia, keagungan kita bukan terletak pada
kemampuan kita untuk merubah dunia (yang merupakan mitos dari jaman dahulu),
tapi karena kemampuan kita merubah diri kita sendiri”. – Mahatma Ghandi
Berjuang
bersama rakyat, Merebut demokrasi sejati
Tunduk tertindas atau bangkit melawan
Sebab mundur adalah pengkhianata
Takkan mundur walau terbentur
Takkan mengeluh walau terjatuh
Salam Demokrasi!!!
0 komentar:
Posting Komentar