A. PENDAHULUAN
Dalam tempo
lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan
pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan
in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika
Latin dan tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah
meninggalkan otokrasi-otokarsi politik dan mengisolasinya bagaikan para
pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak
tahun 1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia dan benua,
telah melaksanakan reformasi, dan bergerak ke arah kategori kemunculan dan
kemunculan kembali demokrasi, dan memproklamirkan dukungan terhadap HAM
internasional dengan tulus.
Perkembangan yang
terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM
itu sendiri. Sebagai contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di
Polandia telah mengumumkahn bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan
dikeluarkan dari kurikulum sekolah-sekolah, dan
digantikan dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat
dalam pembangunan institusi dan kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan
bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah
kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara
yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975 telah menyatakan
niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah dan institusi-institusi
pendidikan didorong untuk mempertimbangkan penyebarluasan nilai-nilai HAM
Di
Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberpa Perguruan Tinggi,
terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan PBB juga telah memberikan
perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode
1995-2004 sebagai dawarsa pendidikan HAM.
Bagi sebagian kalangan yang kurang
mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami
disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan
terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, dan pelanggaran
terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada
intinya, saat itu tidak terbayangkan berapa lama reformasi Uni
Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang
menjadi haknya.
Dalam perjalannanya, HAM telah berkembang
ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya masa
reformasi. Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme
dan liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap
sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekekuargaan yang
merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer
bahkan tabu untuk dibahas dan dipelajari.
Namun terakhir ini menjadi kata yang
sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena
wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan
persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh
para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM
memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk
dibicarakan.Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan
bahwa banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi,
mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada
harkat dan martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna
kulit, kelamin maupn status sosial dan pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan
langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya meggali,
apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9).
Secara definisi HAM
menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila
tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM
bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples and
all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh
seluruh masyarakat dan seluruh bangsa-bangsa di dunia.
Dari definisi di atas
ada dua pengertian:
Pertama: HAM adalah hak-hak yang tidak
dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu
ada karena ia adalah mansuia, berakar pada eksistensi manusia, dan
bertujuan untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia.
Kedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut
hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh
masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional.
Adanya pengakuan terhadap
HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika
yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan
sosial, budaya, politik dan ekonomi.
Menurut Miriam
Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam
kehidupan masyarakat. Sementara menurut Natural Law Teory sebagaimana
dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang
dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu dan tempat oleh karena
atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia.
Hak-hak
yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental)
dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai
dengan bakat, cita-cita dan martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal,
dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama,atau
jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075).
Menurut Pasal 1 angka
1 UU No. 39/1999 yang dimaksud dengan HAM adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa
dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat.
PBB memberikan tafsiran resmi pengertian
HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights
which are inherent in our nature and without which we cannot live as human
being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak
akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa
(1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab untuk menjelaskan bahwa
manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang
dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart
of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar
yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa di
dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan individu dan
kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian
itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan dan
dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM.
Dalam masyarakat kita dewasa ini
masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran
yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa terhadap masyarakat
atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948,
diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya.
Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993
pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga
diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok
masyarakat yang satu dengan yang lainnya.
Pada hal di dalam Penjelasan UU No.
39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal
(dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun
horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang termasuk dalam
katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights)
Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena disebabkan
oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi dari rezim otoriter
menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua
juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa
tertindas yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari
kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan
hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2)
Dari beberapa definisi di atas tersimpul
ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak
dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada
karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada
eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan untuk menjamin harkat dan
martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut
hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh
masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar
dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan
para warga yang tunduk kepada hak-hak itu.
Definisi dan pengertian tentang hak-hak
semacam itu belum dapat diterima oleh semua bangsa atau masyarakat dalam
lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapana banyak masalah yang
paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan,
moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori
kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan
saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah
berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara
luas, diperdebatkan secara berkepenjangan dan terus menerus dan cenderung akan
tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap
ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik
menariknya kekuasaan dan kekuatan antara yang kuat dan lemah yang disebabkan
oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan dan kebenaran yang tidak sama, yang
bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis,
sosiologis dan kultural.
Sesuai dengan
perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban
suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin
baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak dan kewajiban yang pasti dan
memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan.Sejarah berbagai bangsa telah
menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan dan kemudian
diimplementasikan. Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan
adanya Magna Charta (Piagam Agung, 1215) dan Bill of Rights
(UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen
(Pernyataan HAM dan Warga Negara 1789, di Amerika Serikat adanya Bill
of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu
Karena dianggap belum sepenuhnya
mengakomondasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS
FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom
of speech (kebebasan berbicara/menyatakan pendapat), freedom religion
(kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), dan
freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan
pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan
pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti
hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu dan equality
before of law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia
yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, dan papan tidak dapat
dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang
ekonomi, sosial, dan budaya.
Pada prinsipnya HAM dalam artian yang
sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah
terhadap penindasan dari yang kuat.
B. Pengaturan tentang HAM di dalam
berbagai Perturan Perundang-undangan
Pada tanggal 10 Desember 1948, Komisis HAM
PBB telah memproklamirkan Universal Declaration of Human Rights atau
Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memuat sederetan dasar-dasar
dari HAM Seperti;
1.
hak
untuk hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi (Pasal 3),
2.
larangan
perbudakan (Pasal 4),
3.
Larangan
penganiayaan (Pasal 5),
4.
larangan
penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (Pasal 9),
5.
hak
atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (Pasal 10),
6.
hak
atas kebebasan bergerak (Pasal 13),
7.
hak
atas harta benda (Pasal 17),
8.
hak
atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nuranu, dan beragama (Pasal
18),
9.
hak
atas kebebasan mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (Pasal 19),
10. hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat (Pasal 20),
11. hak untuk turut serta
dalam pemerintahan (Pasal 21),
12. serta beberapa hak
sosial ekonomi seperti; hak atas pekerjaan (Pasal 23),
13. hak atas taraf hidup
yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan (Pasal 25) dan
14. hak atas pendidikan
(Pasal 26).
Kemudian
disusul dua konvensi penting lsinnys ysng disahkan tahun 1966, yaitu
1.
International Convenant
on Economic, Social and Cultural Rights, dan
2.
Optional Protocol to the
Convenant and Political Rights.
Pada tahun 1986 disusul pula dengan The Rights to Development. Indonesia
sebagai negara yang terhimpun dalam PBB, sudah meratifikasi beberapa konvensi
seperti:
Konvensi Anti-aparthied dalam olah
raga (Keppres No. 48/22-5-1993), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No.
36/1990), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (UU No. 7/1984), Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum
Perempuan (UU No. 68/1958), Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan merendahkan Martabat Manusia lainnya
(UU No. 5/1998), dan baru pada tanggal 29 September 2005
Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi lagi yaitu Konvensi tentang Hak Politik
dan Sipil dan Konvensi tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya. Salain itu Indonesia
telah juga meratifikasi berbqgai konvensi tentang perburuhan.
Dalam
Islam, pengaturan tentang HAM, dianggap lebih menyeluruh, di mana manusia
disebutkan adalah makhluk yang sangat dimulia Allah SWT (QS Al-Isra” 70).
Namun
dalam kemuliaannya, manusia dibatasi oleh
1).
Kewajiban menyebah Allah, tak boleh takabur;
2).
Hak-hak dasar manusia lain; dan
3).
Kemuliaan manusia itu sendiri sebagai tanggung jawab manusia untuk
memeliharanya.
Dengan
demikian, manusia dalam Islam bukanlah sang pemilik hak-hak dasar, melainkan
makhluk yang diberi dan dititipi Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27
ayat (2),hak-hak dasar yang harus ditegakkan bersama-sama manusia
lainnya. Dasar HAM lainnya adalah QS Al-Jujaraat ayat 13, dimana
dikatakan bahwa manusia hidup bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling
kenal mengenal. Tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi jika tidak
terpelihara hak persamaan dan kedudukan.
Pengaturan HAM dalam Islam, dapat dilihat
seperti aturan dalam Piagam Madinah. Di mana diakui dan dilindungi bagi non
muslim untuk menjalankan ibadah menurut agamanya, egaliter, wajib saling
membantu, tak seorangpun dapat diperlakukan secara buruk, yang lemah harus
dilindungi, hak dan kewajiban yang sama bagi warga negaranya, hukum adat tetap
berlaku, hukum harus ditegakkan, siapapun tak boleh melindungi kejahatan
apalagi berpihak pada kejahatan, pelqaku kejahatan harus dihukum tanpa
pandang bulu, perdamaian adalah tujuan utama namun untuk mencapainya
tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran, hak setiap orang harus
dihormati, dan pengakuan atas milik individu.
Di Indonesia, sumber utama tentang HAM
adalah UUD 1945, yang mana di dalamnya telah diatur beberapa prinsip-prinsip
HAM seperti;
1.
Hak
atas Kedudukan yang sama di Depan Hukum (Pasal 27 ayat (1)), Hak atas
Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat (2),
2.
Hak
atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 28),
3. Hak Asasi Manusia (Pasal 28 As.d 28
J)
4.
Hak
atas Kebebasan Beragama (Pasal 29),
5.
Hak
atas Pengajaran (Pasal 31).
Di
samping dalam UUD 1945, mengenai HAM juga diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan seperti;
1.
, KUHP,
2.
KUHAP
3.
UU Kehakiman (UU No.
4/2004 dirubah dengan UU N0. 48/2009),
4.
UU tentang HAM (UU No.
39/1999),
5.
UU tengadilan Pengadilan
HAM Berat (UU No. 26/2001).
Menurut
Deklarasi Viena 1993, HAM dan kebebasan asasi adalah hak setiap manusia sejak
dilahirkan, perlindungan dan pemajuan HAM adalah kewajiban utama
dari pemerintah. Untuk melaksanakan deklarasi tersebut pemerintah
Indonesia telah dan akan terus berjuang untuk melakukan beberapa usaha
pengaturan peraturan perundang-undangan tentang HAM dalam mengisi
kekosongan hukum.
Pembangunan HAM di
Indonesia memperoleh landasan hukum yang signifikan semenjak diberlakukannya
Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia NO. 129 Tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang
ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1998 di Jakarta, walaupun sebelumnya
telah ada UUD 1945.
Sebelum adanya
Keppres No.129 Tahun 1999 tentang HAM Indonesia telah meratifikasi 5 konvensi
internasional tentang HAM yaitu:
1.Konvensi tentang
Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU No. 68/1958)
2.Konvensi tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (UU No.7.1984)
3.Konvensi tentang
Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990)
4.Konvensi
Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga (Keppres No. 48/1993)
5.Konvensi tentang
menentang Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat manusuia lainnya (UU No. 5/1998).
6. Konvensi
Penghapusan Segala BentukDiskriminasi Rasial (ICERD 1965) (UU N0. 29/1998)
7. Konvensi Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICER 1966) (UU N0. 11/2005).
8. Konvensi Sipil dan
Politik (ICCRC 1966) (UU No. 12/2005)
Selain meratifikasi
konvensi-konvensi HAM tersebut di atas, dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM I
yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri telah menghasilkan rekomendasi
untuk dibentuk sebuah lembaga Nasional HAM. Berdasarkan rekomendasi
tersebut maka pada tanggal 7 Desember 1993 didirkanlah Komnas HAM yang tugasnya
yaitu;
1.memberikan
penyuluhan,
2.pengkajian; dan
3. pemantauan
terhadap HAM.
Dengan terbentuknya
Komnas HAM, maka arah untuk penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM bukan
hanya sebagai wacana, tetapi merupakan sikap politik pemerintah dan bangsa
Indonesia
Dalam bagian
Mukadimah Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) antara lain dinyatakan bahwa
sesungguhnya HAM bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia.
Perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajahan asing selama
beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri
sebagai HAM yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan
perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila,
khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta
pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di samping
itu, nilai-nilai adat-istiadat, budaya, dan agama bangsa Indonesia juga menjadi
sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Dalam Rencana
Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2000, pada pokoknya terdiri dari empat pilar
utama sebagai berikut:
1.
Persiapan
pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM;
2. Diseminasi dan pendidikan HAM;
3.
Pelaksanaan
HAM yang ditetapkan sebagai prioritas;
4.
Pelaksanaan
isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah
disahkan Indonesia.
Pelaksanaan hal tersebut di
atas akan dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang terdiri atas unsur
Pemerintah dan masyarakat sebagai suatu lembaga pelaksana program kegiatan
Rencana Aksi Nasional HAM . Dengan kehadiran Kantor Menteri Negara HAM
dan adanya berbagai perkembangan baru di dunia internasional, diharapkan RAN HAM
ini dapat segera disempurnakan.
Keberadaan Keppres
tersebut kemudian disusul dengan pemberlakuan Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR tanggal 13
Nopember 1998. Tiga puluh tahun sebelumnya, Rancangan Tap semacam ini
pernah dibahas dalam Sidang Umum MPR Sementara (MPRS), namun tidak disahkan
untuk menjadi Tap MPRS.
Di samping
memberikan arahan-arahan mengenai pandangan dan sikap bangsa Indonesia
terhadap HAM, Tap MPR tersebut juga memuat Piagam HAM. Selain itu, juga
menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah
untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM
kepada seluruh masyarakat. Ia juga menugaskan kepada Presiden dan DPR
untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan Tap MPR
tersebut, pada tanggal 23 September 1999 ditetapkanlah UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM. Sebagaimana Tap MPR tentang HAM, UU HAM tersebut juga
menegaskan adanya “kewajiban dasar manusia” di samping “HAM dan kebebasan
dasar manusia”. UU HAM bahkan merambah lebih jauh dengan penegasan bahwa setiap
HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati
HAM orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk
menghormati, melindngi, menegakkan, dan memajukannya.
UU HAM juga
menetapkan adanya
1.
“kewajiban
dan tanggung jawab Pemerintah” (Bab V) ,
2.
“Pembatasan
dan larangan” (Bab VI),
3.
“Komisi
Nasional Hak asasi Manusia”(Komnas HAM) (Bab VII),
4.
“Partisipasi
Masyarakat”(Bab VIII), dan
5.
“Pengadilan
Hak Asasi Manusia” (Bab IX).
Bab yang
mengatur tentang “Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah” memancarkan
nuansa baru yang memberikan landasan kuat untuk membangun HAM dan era Indonesia
baru. Di sana terkandung penegasan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU
ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang
HAM yang diterima oleh negara RI.
Menarik perhatian
adalah bab yang mengatur Pembatasan dan Larangan. Untuk menjamin pengakuan dan
penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa, hak dan kebebasan yang diatur dalam UU
ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Di samping itu, ada
juga penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan dalam UU HAM yang boleh
diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi,
merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU ini.
Sedangkan mengenai
Komnas HAM, sesuai penegasan Tap MPR RI NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi
tentang HAM dilakukan oleh suatu Komnas HAM yang ditetapkan dengan UU. Dalam UU
HAM, eksistensi Komnas HAM tersebut dipertegaskan dan fungsi-fungsinya juga
disebut kembali dalam UU HAM.
Sebagaimana
dikenal dalam UU tentang Lingkungan Hidup, UU HAM juga memberikan tempat bagi
setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, untk berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Mereka berhak
menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM, mengajukan usulan
mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM
atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan
pemajuan HAM. Di samping itu, kelompok-kelompok dan lembaga studi, baik
secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi menegnai HAM.
Mengenai Pengadilan HAM, UU HAM
memberikan rambu-rambu bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat
dibentuk Pengadilan HAM di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan
tersebut harus dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun semenjak berlakunya UU HAM. Sebelum terbentuknya Pengadilan HAM
tersebut, maka kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut diadili oleh
pengadilan yang berwenang.
Pemerintah Indonesia
saat ini mempunyai itikad baik dan ingin menunjukkan ke dunia internasional
bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui
pengadilan nasional. Maka secara terburu-buru karena memang dituntut kecepatan
yang sangat tinggi, pemerintah dibantu oleh Komnas HAM menyusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM.
Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan ini berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berupa
pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa,
kelompok berdasarkan warna kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental
atau fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan,
penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis, penganiayaan oleh pejabat yang berwenang dengan maksud untuk
memperoleh keterangan atau pengakuan dari yang bersangkutan atau pihak ketiga.
Mengingat pada saat
pembentukannya terburu-buru dan lemahnya kekuatan hukum Perpu, maka pada
tanggal 13 Maret 2000 atas kesadaran sendiri pemerintah mencabut Perpu yang
pasti akan ditolak jika diajukan ke DPR karena substansinya sangat sumir.
Kemudian menyusun dan mengajukan rancangan undang-undang pengadilan
HAM sebagai pengganti Perpu.
Syukur Alhamdulillah
tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2000 anggota DPR melalui sidang
paripurnanya telah mensahkan RUU tentang Pengadilan HAM menjadi UU No.
26/2000 dan berselang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 23
Nopember 2000 UU tentang Pengadilan HAM disahkan oleh Presiden RI yang
diundangkan dalam Lembaran Negara RI NO. 208 Tahun 2000.
UU tentang Pengadilan
HAM ini, jika kita lihat sejak dari pembahsannya sampai disahkan oleh DPR
memakan waktu lebih kurang 5 bulan dan merupakan waktu yang cukup panjang untuk
pembahsan sebuah rancangan UU di DPR. UU tentang HAM ini adalah untuk menggantikan
Perpu No. 1/1999.
Lingkungan
pengadilan HAM ini berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum atau berada
di Pengadilan Negeri yang untuk saat ini di buka di Pengadilan Ngeri Jakarta,
Surabaya, Makasar dan Medan.
Ditempatkannya
pengadilan HAM di Peradilan Umum, karena kewenangan Pengadilan HAM
mengadili masalah-masalah yang menyangkut umum dan bergerak dalam bidang
pidana, maka ada alasan untuk menempatkan di Pengadilan Negeri (bukan merupakan
pengadilan tersendiri) seperti halnya pengadilan Tindak Pidana Ekonomi
dan Pengadilan Anak.
Pengadilan HAM
mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan kasus-kassus pelanggaran
HAM yang berat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 26/2000. Pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal
7 meliputi:
1. Kejahatan terhadap genocide.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Unsur-unsur
kejahatan tersebut di atas telah dirumuskan dalam Pasal 8 dan 9 UU NO.
26/2000 dengan harapan hakim akan lebih baik dan mudah memberikan putusan atas
dasar keadilan dan hati nurani (Ny,Lies Sugondo, 2000:5).
Pasal
8 UU NO. 26/2000 mengatur kejahatan genocide yaitu setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan atau sekelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok,
b.
mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c.
menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik,
baik seluruh atau sebagiannya,
d.
memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.
memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Selanjutnya Pasal 9
UU No. 26/2000 memuat tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: salah
satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara
langsung terhadap pendiuduk sipil berupa:
a. pembunuhan,
b. pemusnahan,
c. perbudakan,
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa,
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hokum internasional,
f.
penyiksaan,
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum
internasional
i.
Penghilangan orang
secara paksa, atau
j.
Kejahatan apartheid.
Mengingat
kejahatan terhadap HAM, termasuk kejahatan yang baru, maka sudah sepantasnya
apabila kita harus mencari dasar hukum maupun referensi dari
luar/internasional. Karena kejahatan tersebut belum diatur dalam
peraturan perundang-undangan kita yang sudah ada seperti KUHP. Di dalam dunia
internasional pun, hal tersebut juga baru berkembang, bahkan banyak negara yang
belum/tidak mempunyai Pengadilan HAM. Jika adapun, hanya sebagai pengadilan ad
hoc yang kemudian akan bubar setelah menyelesaikan tugasnya (seperti pengadilan
Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia dan Rwanda).
Untuk mengisi
kekosongan hukum yang kita miliki, dalam mmenangani kejahatan HAM yang
berat maka kita perlu mengadopsi dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum
beridirnya International Criminal Court. Diririkan ICC ini dengan tujuan
tidak lain adalah untuk mengadili pihak-pihak yang telah melakukan the most
serious crimes of international concern seperti genocide (kejahatan
pembasmian atau pembataian etnir tertentu), Crimes againts humanity (kejahatan
terhadap kemanusiaan), war crimes (kehatan perang) dan anggretion (agresi)
(Rizanizarli, 2000:1083).
Jika kita pahami UU
No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga memberi kemungkinan dibentuknya
Pengadilan HAM ad hoc untuk menampung tuntutan-tuntutan masyarakat
terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sebelum adanya UU No.26/2000.
Munculnya gagasan
retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya suatu political
will pemerintah yang demikian besarnya, sehingga menyimpang dari asas
universal non rektrooaktif.
Pertimbangan
sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum UU No.26/2000 yanmg menyatakan bahwa
“mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genoside dan kejahatan terhadap
kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas
rektroaktif. Tentu hal ini akan bertabrakan dengan Pasal Pasal 28 j ayat (2)
UUD 45 (amandemen) karena dalam pasal tersebut tidak dikenal asas retroaktif.
Jika kita lihat dari TAP MPR/1999 telah diatur tentang hierarchi peraturan perundang-undangan
kita, di mana UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang.
Adanya asas
rektroasktif dalam rangka melindungi HAM berdasarkan Pasal 28 j ayat (2) UUD
1945 telah menimbulkan suatu problem yang besr bagi pelaksanaannya di
kemudian hari, karena pasti muncul pertanyaan sejak kapan undang-undang itu
diberlakukan, apa sejak mulai merdeka atau sejak dijajah oleh Belanda.
Pertanyaan yang demikian, akan sulit dijawab bahkan akan timbul ketidakpastian
hukum dan sangat merugikan pembangunan nasional, karena negara akan disibukkan
untuk menyelesaikan masalah-masalah
pelanggaran HAM yang lalu.
Langkah yang
bijaksana atas tekad dan kemauan yang baik antara DPR dengan
Pemerintah akhirnya dapat diambil jalan keluar yaitu dengan
mencantumkan satu ayat tentang pembentukan Pengadilan Ad Hoc di
dalam Pasal 43 UU No. 26/2000. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk
atas usul DPR berdasarkan peritiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Oleh
karena itu perlu tidaknya diselesaikan melalui Pengadilan HAM harus
dipertimbangkan secara politis pula.
Selanjutnya dalam
Pasal 47 ayat (1) UU NO. 26/2000 juga dinyatakan “pelanggaran HAM berat yang
terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini, tidak tertutup kemungkinan
penyelsainnya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Komisi ini dibentuk
guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa
lalu, apabila bukti-bukti yang diperlukan dalam proses peradilan tidak dapat
ditemukan lagi, atau para tersangkanya telah banyak yang meninggal dunia,
tetapi masyarakat masih terluka atau peristiwa tersebut yang menuntut pengakuan
dan kebenaran serta permintaan maaf dari pemerintah. Selain tujuan tersebut di atas,
juga untuk menampung keinginan dari pihak korban untguk memperoleh
konpensasi/rehabilitasi dari negara atas perbuatan yang telah dilakukan.
Penyelesaian dengan
menggunakan Komisi Kebenaran dan Rekonssiliasi sebetulnya gagasan tersebut
muncul dari peristiwa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan
digunakan komisi ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang
terjadi antara 1 Maret 1960 s.d 5 September 1993. Adapun alasanya
karena pada waktu itu pemerintah aparteid melakukan tekanan-tekanan yang sangat
berat kepada gerakan perlawanan berupa penahanan dan penangkapan para
tokoh-tokoh, pembunuhan dan penyiksaan.
C. PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Pasca reformasi
menunjukkan pesatnya pelanggaran-pelanggaran HAM secara kasat mata.
Pelbagai kerusakan terjadi di mana-mana seperti di Aceh, Maluku, Irian yang
sebagian menuntut memisahkan diri dengan Republik Indonesia.
Di Timtim,
kerusuhan-kerusuhan, perusakan-perusakan,dan pembakaran gedung pemerintah dan
lain-lain menjadi agenda kemarahan pasca jajak pendapat. Peristiwa Timtim pasca
penentuan pendapat ini menjadi sorotan dunia internasional, karena Timtim telah
menjadi negara asing bagi bangsa Indonesia dan terpenting karena sejak semula
Timtim selalu muncul dalam agenda perdebatan di PBB. Munculnya intervensi
internasional dalam kebijakan Pemerintah RI bahkan lebih dari itu ancaman dunia
internasionmal terhadap pemerintah Indonesia akan menyeret pelanggaran
HAM yang berat ke Tribunal Internasional.
Ancaman inilah yang
membuat pemerintah Indonersia bersama-sama Komnas HAM untuk memperjuangkan di
PBB agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Pengadilan Nasional yang kredibel
(Ny. Lies Sugondo, 2000:3)
Namun perjuangan
tersebut tidak semudah sebagaimana kita harapkan, walupun pengadilan nasional
dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, dan memperoleh
kekuatan hukum yang pasti yang dapat menutup perkara tersebut melalui asas ne
bis in idem. Namun asas universal ini dapat disingkirkan manakala
masyarakat internasional melalui PBB menilai pengadilan nasional telah memihak
atau merupakan pengadilan rekayasa dengan tujuan untuk melindungi
kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain pengadilan tidak dapat dipercaya.
Jika kita lihat di Timtim timbulnya pembakaran-pembakaran gedung pemerintah
yang dilakukan oleh para eks pejuang Timtim akibat lepasnya Timtim dari RI,
maka pembakaran-pembakaran yang terjadi di Aceh ada pula yang dilakukan oleh
oknum aparat/OTK yang marah karena terbunuhnya teman-teman mereka saat
melaksanakan tugas.
Di Irian sendiri juga
terjadi pembunuhan yang sangat tragis dengan kematian tokoh
pimpinan Papua Merdeka yaitu Tyeis.
Sejalan dengan pengungkapan-pengungkapan
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh aktifis HAM
maupun media massa, berbagai pelatihan dan seminar juga digelarkan. Pencarian
fakta pelanggaran HAM, seminar HAM atau pelatihan HAM telah menjadi
bagian kesibukan di negeri ini di samping kesibukan penataan kembali
perekonomian yang telah terpuruk.
Ironisnya justru di sini, jika menilik
tema dari berbagai pelatihan, seminar atau pencarian fakta yang dilakukan oleh
LSM, komisi independen, pemerintah, seakan HAM hanya sebatas prilaku aparatur
negara. Demikian juga jika kita simak berbagai statment yang dikeluarkan oleh
para penguasa. Mereka sangat getol membantah pelanggaran hak sipil politik yang
telah terjadi, tetapi tidak menyinggung-nyinggung hak-hak ekonomi rakyat
yang nyata-nyata adalah juga hak fundamental manusia yang hidup dimuka bumi ini
dan sangat disayangkan lagi inti sari HAM tidak diperdulikan lagi yaitu:
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak tidak mendapat
penyiksaan
3.
Hak
untuk tidak diperbudak dan;
4.
Hak
untuk mendapatkan peradilan yang adil.
Demikian pula dengan apa yang terjadi di
Aceh. Berbicara tentang pelanggaran HAM yang terjadi di sini seakan kita
tersesat dalam pusaran kasus kekerasan aparatur negara/OTK terhadap
rakyat yang hampir-hampir tidak menyentuh jenis pelanggaran yang lain,
pada hal di Aceh pelanggaran HAM yang terjadi sangat komplek.
Kompleksitas
pelanggaran HAM di Aceh terangkum ke dalam tiga fase. Pertama fase DOM (Daerah
Operasi Militer) antara tahun 1988 s/d 1989. Dalam fase ini telah banyak
diungkapkan oleh berbagai kalangan yang peduli akan hak asasi manusia.
Fase kedua adalah rentang waktu sejak pencabutan DOM yang ditandai oleh
sejumlah kekerasan terhadap rakyat langsung (violence by action) seperti
penembakan di Simpang KKA, Idi Cut atau Beutong Ateuh. Sedangkan fase ketiga
adalah masa kevakuman yang terjadi belakangan ini. Dalam masa ini kekerasan
apatur negara terhadap rakyat secara langsung memang jarang terdengar atau
setidaknya sulit dibuktikan. Namun pembiaran terjadinya kekerasan,
setidak-tidaknya keadaan bebas dari rasa takut tidak ada lagi adalah
bentuk pelanggaran HAM yag lain (violence by omission) yang tidak boleh
diabaikan begitu saja.
Proses penyeleseaian kasus Aceh hingga
kini belum ditangani secara serius. Supremasi hukum masih sulit untuk
ditegakkan. Berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM terus berlanjut. Dengan
tingkat intensitas yang semakin meningkat, apakah itu kulitas maupun kuantitas
dan kekerasa ini merupakan fenomena rutin dengan konsekuensi bahwa rasa aman
adalah sesuatu yang langka.
Lalu apakah kita akan
membiarkan situasi ini, dan menutup mata terhadap kerasan yang dialami
masyarakat? agaknya, tak sulit mencari jawabannya. Yang pasti, tak ada satu
elemen masyarakat sipilpun yang menghendaki masyarkat sipil menjadi obyek
korban kekerasan.
Tampaknya, penyeleseaian kasus Aceh
memerlukan dan amat membutuhkan pikiran yang luar biasa. Kebijakan yang
mengedepankan supremasi politik harus diakhiri. Tentunya pengakhiran
supremasi politik jangan diinterpretasikan sebagai upaya untuk menafikan proses
dialog menuju rekonsiliasi Aceh. Tapi justru untuk mengakkan supremasi hukum,
yang selama ini terkesan sub-ordinat di bawah supremasi politik dan
kepentingan para elit.
Dalam konteks ini, penyeleseaian kasus
pelanggaran HAM di Aceh adalah kewajiban negara. Negara harus konsisten untuk
menggunakan instrumen hukum yang legal dalam penegakan hukum. Misalnya dalam
kasus Bantaqih. Dalam upaya penegakan supremeasi hukum, proses pengadilannya
harus dilakukan oleh Pengadilan HAM. Bukan Pengadilan Koneksitas. Intrumen
peradilan koneksitas secara legal bukan institusi yang layak bagi peradilan
pelaku pelanggaran HAM, dan lazimnya, peradilan koneksitas hanya dapat
mengadili pelaku tindak pidana biasa yang melibatkan personil militer dan warga
sipil.
Disinilah tampaknya terdapat inkonsistensi
negara dan pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili
pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Pengadilan
Umum.
Apa yang dimaksud dengan HAM yang berat?
Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam perangkat peraturan
internasional tidak didefinisikan secara tegas. Namun pada penjelasannya
Pasal 104 UU NO. 39/1999 itu disebutkan, "yang dimaksud dengan
pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal, kedua pembunuhan
sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang
secara paksa perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Rumusan mengenai
pelanggaran HAM yang berat dalam penjelasan UU No.39/1999 tersebut saat ini
telah diadopsi dalam Pasal 1 ayat (2) UU Pengadilan HAM.
Selanjutnya dalam
Pasal 7 UU tersebut telah diuraikan hal-hal yang termasuk dalam
pelanggaran HAM yang berat tersebut yaitu kejahatan genocide dan kejahatan
terhadap kemanusiaan
Rumusan
mengenai HAM yang berat, secara sederhana namun
jelas telah tersedia, meskipun dengan istilah
yang berbeda yaitu "kejahatan yang
sangat serius". Rumusan itu tertuang dalam Statuta Roma 1998 tentang
pembentukan International Criminal Court
(ICC). Dalam statuta yang terbilang baru tersebut dijelaskan, ICC
mempunyai kekuasaan untuk
melaksanakan yurisdiksi atas
seseorang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sangat serius, yang
keprihatinan seluruh masyarakat
internasional. Kejahatan yang dianggap sangat serius
itu adalah kejahatan genocide (the crime of
genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity), kejahatan perang (war crimes)
dan kejahatan agresi (the crime of aggresion).
Kemudian jika mengacu pada statuta pembentukan Mahkamah
Internasional Tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda,
dijelaskan pula kejahatan-kejahatan apa saja
yang termasuk dalam masing-masing dari kelompok kejahatan serius di
atas.
Genocide didefisikan sebagai
perbuatan mana pun berikut ini dengan maksud untuk menhancurkan
seluruhnya atau sebagai suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau kelompok
agama seperti:
a.
membunuh
para anggota suatu kelompok,
b.
mengakibatkan
cidera tubuh atau jiwa yang serius terhadap[ para anggota suatu kelompok,
c.
dengan
sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah
dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atay sebagian,
d.
mengenakan
tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok,
e.
secara
paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan
dirumuskan sebagai pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, pemenjaraan,
penyiksaan, perkosaan, penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik
ras dan agama lain-lain perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan
secara meluas atau serangan sistematis, terhadap pendudukan sipil karena alasan-alasan
nasional, politik, etnis atau kelompok agama.
Sekarang tinggal mencocokkan saja, mana
dari pelanggaran-pelanggaran HAM pada masa lalu memenuhi kriteria pelanggaran
serius tersebut. Dalam artian bahwa tidak semua kasus yang terjadi memenuhi
syarat untuk di bawa ke pengadilan HAM.
Pada prinsipnya pemerintah telah bertekad
untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia akan mampu
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional.
Hal ini dapat dilihat dengan telah adanya
instrumen-instrumen hukum yang telah diatur untuk dapat mengadili pelanggar
HAM. Hanya saja apakah pemerintah akan konsekuen menyelesaikan kasus-kasus
tersebut dengan instrumen yang telah dibuatnya sendiri maupun hasil
adopsi konvensi-konvesi internasional yang telah diratifikasi atau yang paling
tepat apakah mungkin melalui pengadilan ad hoc atau Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi ini digunakan untuk menyelsaikan kasus-kasus yang terjadi di
seluruh negeri ini.
D. PENUTUP
Dalam perkembangannya HAM telah berkembangan ke
berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya reformasi. Perkembangan yang
terjadi di Indonesia ditandai dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang
terjadi sebelumnya telah terkuak dan membicarakan masalah HAM bukan hal
yang tabu lagi. Selain itu dapat kita lihat juga dengan adanya peraturan
perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran HAM seperti UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000
tentang Pengadilan HAM, dimungkin kan adanya Pengadilan ad hoc dan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta dengan adanya konvensi internasional
yang telah diadopsi. Adanya instrumen-instrumen ini merupakan langkah maju bagi
perkembangan HAM di Indonesia di tambah lagi dengan keberanian mengadopsi
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang oleh Amerika Serikat
sendiri di tentang.
Source > http://www.chunleaf.net/p/a.html
0 komentar:
Posting Komentar