In

Menanti Realitas Pemerintah Dalam Penegakan HAM Secara Nasional



A. PENDAHULUAN



Dalam  tempo lebih dari sepuluh tahun terakhir ini kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sangat berkembang. Perkembangan in dapat kita lihat mulai dari selatan Afrika ke Uni Soviet, hingga ke Amerika Latin dan tempat-tempat lain di dunia. Arus perubahan globalisasi telah  meninggalkan otokrasi-otokarsi politik  dan mengisolasinya bagaikan para pelaut yang berada pada bagian bawah dari gelombang air pasang. Semenjak tahun  1989, sejumlah besar negara di pelbagai belahan dunia dan benua, telah melaksanakan reformasi, dan bergerak ke arah kategori kemunculan dan kemunculan kembali demokrasi, dan memproklamirkan dukungan terhadap HAM internasional dengan tulus.

Perkembangan yang terjadi ini, merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti bagi perkembangan HAM itu sendiri.  Sebagai  contoh pada tahun 1989, Komite Helsinki di Polandia telah mengumumkahn bahwa isu-isu yang berkaitan dengan ideologi akan dikeluarkan dari  kurikulum  sekolah-sekolah,  dan  digantikan   dengan   nilai-nilai  yang terkandung dalam Universal Declaration of Human Rights. Diantara rejim-rejim yang baru terlibat dalam pembangunan institusi dan kontruksi demokratis, banyak yang berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya  kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Tiga puluh lima negara yang menandatangani persetujuan Helsinki pada tahun 1975  telah menyatakan niat mereka agar pada dekade terakhir dari abad ke 20, sekolah-sekolah dan institusi-institusi pendidikan didorong untuk mempertimbangkan  penyebarluasan nilai-nilai HAM

Di Indonesia sendiri, pendidikan HAM telah diajarkan di beberpa Perguruan Tinggi, terutama di Fakultas Hukumnya, sedangkan  PBB juga telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan HAM, bahkan telah menjadikan periode 1995-2004 sebagai dawarsa pendidikan HAM.  

Bagi sebagian kalangan yang kurang mendalami bagaimana kondisi di negara Uni Soviet yang sekarang telah mengalami disintegrasi, tidak akan terbayangkan peristiwa-peristiwa semacam penindasan terhadap agama, pengingkaran terhadap kebebasan berkumpul, dan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara minoritas yang terjadi ketika itu. Pada intinya,  saat itu tidak  terbayangkan berapa lama reformasi Uni Soviet harus dilaksanakan sebelum rakyatnya dapat menikmati hak-hak dasar yang menjadi haknya.

Dalam perjalannanya, HAM telah berkembang ke berbagai negara termasuk  Indonesia sejak datangnya masa reformasi.    Perkembangan HAM sebagai perwujudan individualisme dan liberalisme sekitar tiga dekade lalu banyak ditentang karena dianggap sebagai pola pikir Barat yang bertentangan dengan paham kekekuargaan yang merupakan ciri khas Pancasila. Karenanya pada masa itu HAM tidak populer  bahkan tabu untuk dibahas dan dipelajari.

Namun terakhir ini menjadi kata yang sangat populer dalam masyarakat negeri ini. Hal ini bukan karena wacana HAM merupakan hal baru di Indonesia. Karena sejak republik ini didirikan persoalan HAM telah menjadi topik yang ikut dibicarakan serta dirumuskan oleh para pendiri negara, tetapi karena selama tiga dekade tersebut persoalan HAM memang sangat riskan untuk dibicarakan atau dengan kata lain tabu untuk dibicarakan.Berkembangnya kesadaran masyarakat atas hukum, ditambah kenyataan bahwa  banyak perilaku menyimpang dari tata hidup yang manusiawi, mengalirkan pemahaman baru tentang HAM, yang dipandang melekat pada harkat  dan martabat kemanusiaan tanpa memandang ras, etnis, agama, warna kulit, kelamin maupn status sosial dan pekerjaan seseorang. Hal ini merupakan langkah yang maju dari bangsa Indonesia. Karena saat ini upaya-upaya meggali, apa makna HAM serta implementasinya menjadi cukup berkembang(Kunarto, 1997:9).

Secara definisi HAM menurut PBB adalah hak yang secara kodrati melekat pada manusia, yang apabila tida ada, kita tidak akan hidup sebagai manusia. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai common standart of achievement for all peoples  and all nation, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa-bangsa di dunia.

Dari definisi di atas ada  dua pengertian:

Pertama: HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati. Artinya, hak itu  ada karena  ia adalah mansuia, berakar pada eksistensi manusia, dan bertujuan untuk menjamin harkat dan martabat  setiap manusia.

Kedua: HAM juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai  dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri, baik berlingkup nasional maupun internasional.

Adanya pengakuan terhadap HAM ini akan memberikan manfaat yang besar bagi kemanusiaan. Sedangkan jika yang terjadi adalah sebaliknya (pelecehan), akan dapat menimbulkan keresahan sosial, budaya, politik dan ekonomi.  

Menurut  Miriam Budiardjo (1993:150) HAM adalah Hak asasi yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.  Sementara menurut Natural Law Teory  sebagaimana dikatakan oleh Todung Mulya Lubis (l993:15-16), HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seluruh umat manusia pada seluruh waktu dan tempat oleh karena atau sebagai konsekuensi kelahiran mereka sebagai manusia.

   Hak-hak yang dibicarakan dalam HAM sifatnya sangat prinsipil atau asasi (fundamental) dalam arti bahwa pelaksanaannya diperlukan agar manusia dapat berkembang sesuai dengan bakat, cita-cita dan martabatnya. Hak tersebut juga dianggap universal, dalam artian tanpa perbedaan berdasarkan bangsa, suku, warna kulit, agama,atau jenis kelamin (Riza Nizarli, 2000:1075).

Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39/1999 yang dimaksud  dengan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat  dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

PBB memberikan tafsiran resmi pengertian HAM dengan definisi “human right could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being”(Muladi, 1995:2). Secara umum HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat secara kodrati pada manusia, yang apabila tidak ada, kita tidak akan bisa hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab. Menurut Baharuddin Lopa (1996:1) ditambahnya istilah tanggung jawab  untuk menjelaskan bahwa manusia di samping memiliki hak juga memiliki tanggung jawab atas segala yang dilakukannya. Dengan demikian konsep HAM bermakna sebagai; Common standart of achievment for all peoples and all nations, atau sebagai standar yang harus dicapai dan dipedomani oleh seluruh masyarakat dan seluruh bangsa di dunia yang dalam implementasinya selalu harus dipertimbangkan  adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan individu dan kepentingan umum bahkan kepentingan antar negara. Sejauh ini pengertian  itu dianggap sebagai pengertian dasar HAM yang paling akhir digunakan dan dipahami oleh semua pihak sebagai definisi tentang HAM.

Dalam masyarakat  kita dewasa ini masih menganut paham lama, yaitu mengartikan pelanggaran HAM sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa atau yang berkuasa   terhadap masyarakat atau warganya. Memang awalnya dalam pemahaman dari Deklarasi PBB 1948, diartikan sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap warganya. Namun dalam perkembangannya, melalui konvensi internasional di Viena 1993 pemahamannya telah mengalami perkembangan yang sedemikian pesat, sehingga diatur juga pelanggaran HAM yang dilakukan secara horizontal antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya.

Pada hal di dalam Penjelasan UU No. 39/1999 telah disebutkan bahwa pelanggaran HAM dapat bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warganya atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang termasuk dalam katagori pelanggaran HAM yang berat (groos violention of human rights)

            Pemahaman semacam ini yang belum banyak dipahami, karena   disebabkan oleh perubahan latar belakang politik yang terjadi  dari rezim otoriter menuju alam demokrasi yang cenderung menyalahkan rezim otoriter. Kemungkinan kedua juga karena dorongan “balas dendam” dari kelompok-kelompok yang semula merasa tertindas  yang sedang menuju kedemokrasi menikmati alam bebas dari kekuasaan otoriter. Evoria demikian yang sesungguhnya menjadi hambatan penegakan hokum (Ny. Lies Sugondo, 2000:1-2)

Dari beberapa definisi di atas tersimpul ada dua pengertian dasar tentang HAM. Pertama, HAM adalah hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut karena bersifat kodrati, artinya hak itu ada karena ia adalah manusia. Hak-hak itu adalah hak-hak moral yang berakar pada eksistensi manusia, di mana hak itu bertujuan  untuk menjamin harkat dan martabat setiap manusia. Kedua, HAM di sini juga bermakna hak-hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembentukannya yang dianut oleh masyarakat itu sendiri baik berlingkup nasional maupun internasional. Dasar dari proses itu adalah berupa kesepakatan dari yang diperintah atau kesepakatan para warga yang tunduk kepada hak-hak itu.

Definisi dan pengertian tentang hak-hak semacam itu belum dapat diterima oleh semua  bangsa atau masyarakat dalam lingkup substantif hukum mereka. Karena mereka beranggapana banyak masalah yang paling dasar belum ada jawaban yang final; apakah HAM sebagai pemberian Tuhan, moral atau hukum. Apakah akan disyahkan berdasarkan intuisi, kebiasaan, teori kontrak sosial, asas keadilan distributif, atau sebagai prasyarat kebahagiaan saja. Apakah HAM dapat ditarik kembali, dirubah seluruh atau sebagaian, apakah berlaku luas atau terbatas saja? Isu-isu semacam itu selalu berkembang secara luas, diperdebatkan secara berkepenjangan dan terus menerus dan cenderung akan tetap begitu; sepanjang pendekatan-pendekatan yang bertentangan terhadap ketertiban umum masih ada. Pertentangan itu pada dasarnya dilandasi oleh tarik menariknya kekuasaan dan kekuatan antara yang kuat dan lemah yang disebabkan oleh tingkat pemahaman atas makna keadilan dan kebenaran yang tidak sama, yang bersumber pada tingkat pembangunan sumber daya yang bersifat politis, ekonomis, sosiologis dan kultural.

Sesuai dengan perkembangannya, maka sejarah telah membuktikan bahwa semakin maju peradaban suatu bangsa maupun kehidupan warganya, maka pemahaman atas HAM akan semakin baik, karena mereka ingin meletakkan hak-hak dan kewajiban yang pasti dan memenuhi tuntutan kebenaran serta keadilan.Sejarah berbagai bangsa telah menunjukkan bahwa HAM selalu diupayakan untuk dicapai, dirumuskan dan kemudian diimplementasikan.  Hal ini dapat kita lihat di Inggris dengan adanya  Magna Charta (Piagam Agung, 1215) dan Bill of Rights (UU Hak) 1689, di Prancis Declaration des droit de l’homme et du citoyen (Pernyataan HAM dan Warga Negara 1789, di Amerika Serikat  adanya Bill of Rights (UU Hak) 1789 yang menjadi dasar konstitusi negara itu

Karena dianggap belum sepenuhnya mengakomondasi hak-hak politik, maka pada permulaan Perang Dunia II Presiden AS FD Roosevelt memperkenalkan The Four Freedom (empat kebebasan), yaitu freedom of speech (kebebasan berbicara/menyatakan pendapat), freedom religion (kebebasan beragama), freedom from fear (kebebasan dari rasa takut), dan freedom want (kebebasan dari kemelaratan). Rosevelt mendasarkan pikirannya bahwa untuk membahagiakan manusia tidak cukup dengan memberikan pengakuan hak-hak politik terhadap dirinya. Hak-hak politik, yuridis, seperti hak atas kebebasan, hak menyatakan pendapat, hak untuk ikut dalam pemilu dan equality before of  law tidak akan berarti apa-apa seandainya kebutuhan manusia yang paling dasar (basic needs) seperti sandang, pangan, dan papan tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapannya, hak manusia ini harus juga mencakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Pada prinsipnya HAM dalam artian yang sangat mendasar sebenarnya perwujudan dari perlindungan bagi pihak yang lemah terhadap penindasan dari yang kuat.



B. Pengaturan tentang  HAM di dalam berbagai Perturan Perundang-undangan

Pada tanggal 10 Desember 1948, Komisis HAM PBB telah memproklamirkan Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), yang memuat sederetan dasar-dasar dari HAM Seperti;

1.       hak untuk  hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi (Pasal 3),

2.       larangan perbudakan (Pasal 4),

3.        Larangan penganiayaan (Pasal 5),  

4.        larangan penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (Pasal 9),

5.        hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (Pasal 10),

6.       hak atas kebebasan bergerak (Pasal 13), 

7.       hak atas harta benda (Pasal 17),

8.        hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nuranu, dan beragama (Pasal  18),

9.        hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (Pasal 19),

10.   hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20),

11.   hak untuk turut serta dalam pemerintahan (Pasal 21),

12.   serta beberapa hak sosial ekonomi seperti; hak atas pekerjaan (Pasal 23),

13.   hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan (Pasal 25) dan

14.    hak atas pendidikan (Pasal 26).

Kemudian disusul dua konvensi penting lsinnys ysng disahkan tahun 1966, yaitu

1.       International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan

2.       Optional Protocol to the Convenant and Political Rights.

  Pada tahun 1986 disusul pula dengan The Rights to Development. Indonesia sebagai negara yang terhimpun dalam PBB, sudah meratifikasi beberapa konvensi seperti:

 Konvensi Anti-aparthied dalam olah raga (Keppres No. 48/22-5-1993), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990), Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7/1984), Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum  Perempuan (UU No. 68/1958), Konvensi tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan merendahkan Martabat Manusia lainnya (UU No. 5/1998),  dan baru pada tanggal 29  September  2005 Indonesia baru meratifikasi 2 konvensi lagi yaitu Konvensi tentang Hak Politik dan Sipil dan Konvensi tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya. Salain itu Indonesia telah juga meratifikasi berbqgai konvensi tentang perburuhan.    

Dalam Islam, pengaturan tentang HAM, dianggap lebih menyeluruh,  di mana manusia disebutkan adalah makhluk  yang sangat dimulia Allah SWT (QS Al-Isra” 70).

Namun dalam kemuliaannya, manusia dibatasi oleh

1). Kewajiban menyebah Allah, tak boleh takabur;

2). Hak-hak dasar manusia lain; dan

3). Kemuliaan manusia itu sendiri sebagai tanggung jawab manusia untuk memeliharanya.

 Dengan demikian, manusia dalam Islam bukanlah sang pemilik hak-hak dasar, melainkan makhluk yang diberi dan dititipi Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat  (2),hak-hak dasar yang harus ditegakkan bersama-sama manusia lainnya. Dasar HAM lainnya adalah QS  Al-Jujaraat ayat 13, dimana dikatakan bahwa manusia hidup bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk saling kenal mengenal. Tidak mungkin terjadi hubungan yang serasi jika tidak terpelihara hak persamaan dan kedudukan.

Pengaturan HAM dalam Islam, dapat dilihat seperti aturan dalam Piagam Madinah. Di mana diakui dan dilindungi bagi non muslim untuk menjalankan  ibadah menurut agamanya, egaliter, wajib saling membantu, tak seorangpun dapat diperlakukan secara buruk, yang lemah harus dilindungi, hak dan kewajiban yang sama bagi warga negaranya, hukum adat tetap berlaku, hukum harus ditegakkan, siapapun tak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak pada kejahatan, pelqaku kejahatan harus dihukum tanpa pandang  bulu, perdamaian adalah tujuan utama namun untuk mencapainya tidak boleh mengorbankan keadilan dan kebenaran, hak setiap orang harus dihormati, dan pengakuan atas milik individu.

Di Indonesia, sumber utama tentang HAM adalah UUD 1945, yang mana di dalamnya telah diatur beberapa prinsip-prinsip HAM seperti;

1.       Hak atas  Kedudukan yang sama di Depan Hukum (Pasal 27 ayat (1)), Hak atas Perlindungan yang Layak (Pasal 27 ayat  (2),

2.       Hak atas Kebebasan Berkumpul (Pasal 28),

3.       Hak Asasi Manusia  (Pasal 28 As.d 28 J)

4.       Hak atas Kebebasan Beragama (Pasal 29),

5.       Hak atas Pengajaran (Pasal 31).



Di samping dalam UUD 1945, mengenai HAM juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti;

1.       , KUHP,

2.       KUHAP

3.       UU Kehakiman (UU No. 4/2004 dirubah dengan UU N0. 48/2009),

4.       UU tentang HAM (UU No. 39/1999),

5.       UU tengadilan Pengadilan HAM Berat (UU No. 26/2001).

Menurut Deklarasi Viena 1993, HAM dan kebebasan asasi adalah hak setiap manusia sejak dilahirkan, perlindungan dan pemajuan  HAM adalah kewajiban utama dari pemerintah. Untuk melaksanakan deklarasi tersebut pemerintah Indonesia telah dan akan terus berjuang untuk melakukan beberapa usaha  pengaturan  peraturan perundang-undangan tentang HAM dalam mengisi kekosongan hukum.

Pembangunan HAM di Indonesia memperoleh landasan hukum yang signifikan semenjak diberlakukannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia NO. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 yang  ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 1998 di Jakarta, walaupun sebelumnya  telah ada UUD 1945.

Sebelum adanya Keppres No.129 Tahun 1999 tentang HAM Indonesia telah meratifikasi 5 konvensi internasional tentang HAM yaitu:

1.Konvensi tentang Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU No. 68/1958)

2.Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (UU No.7.1984)

3.Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keppres No. 36/1990)

4.Konvensi Internasional Anti-Apartheid dalam Olah Raga (Keppres No. 48/1993)

5.Konvensi tentang menentang Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusuia lainnya (UU No. 5/1998).

6. Konvensi Penghapusan Segala BentukDiskriminasi Rasial (ICERD 1965) (UU N0. 29/1998)

7. Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICER 1966) (UU N0. 11/2005).

8. Konvensi Sipil dan Politik (ICCRC 1966) (UU No. 12/2005)

Selain meratifikasi konvensi-konvensi HAM tersebut di atas, dalam Lokakarya Nasional Komnas HAM I yang difasilitasi oleh Departemen Luar Negeri telah menghasilkan rekomendasi untuk dibentuk sebuah  lembaga Nasional HAM.  Berdasarkan rekomendasi tersebut maka pada tanggal 7 Desember 1993 didirkanlah Komnas HAM yang tugasnya yaitu;

1.memberikan penyuluhan,

2.pengkajian; dan

3. pemantauan terhadap HAM.

Dengan terbentuknya Komnas HAM, maka arah untuk penegakan, perlindungan, dan pemajuan HAM bukan hanya sebagai wacana, tetapi merupakan sikap politik pemerintah dan bangsa Indonesia

Dalam bagian Mukadimah Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) antara lain dinyatakan bahwa sesungguhnya HAM bukan merupakan hal yang asing bagi bangsa Indonesia. Perjuangan melepaskan  diri dari belenggu penjajahan asing selama  beratus-ratus tahun adalah perjuangan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sebagai HAM yang paling mendasar. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM di seluruh wilayah Indonesia bersumber pada Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, serta pasal-pasal yang relevan dalam UUD 1945 yang dirumuskan sebelum dicanangkannya Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di samping itu, nilai-nilai adat-istiadat, budaya, dan agama bangsa Indonesia juga menjadi sumber komitmen bangsa Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan HAM.



Dalam  Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 1998-2000, pada pokoknya terdiri dari empat pilar utama sebagai berikut:

1.       Persiapan pengesahan perangkat-perangkat internasional HAM;

2.       Diseminasi dan pendidikan HAM;

3.       Pelaksanaan HAM yang ditetapkan sebagai prioritas;

4.       Pelaksanaan isi atau ketentuan-ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yang telah disahkan Indonesia.

            Pelaksanaan hal tersebut di atas akan dilakukan oleh suatu Panitia Nasional yang terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat sebagai suatu lembaga pelaksana program kegiatan Rencana Aksi Nasional HAM . Dengan kehadiran Kantor Menteri Negara  HAM dan adanya berbagai perkembangan baru di dunia internasional, diharapkan RAN HAM ini dapat segera disempurnakan.

Keberadaan Keppres tersebut kemudian  disusul dengan pemberlakuan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditetapkan dalam sidang Istimewa MPR tanggal 13 Nopember  1998. Tiga puluh tahun sebelumnya, Rancangan Tap semacam ini pernah dibahas dalam Sidang Umum MPR Sementara (MPRS), namun tidak disahkan untuk menjadi Tap MPRS.

Di samping  memberikan  arahan-arahan mengenai pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM, Tap MPR tersebut juga memuat Piagam HAM. Selain itu, juga menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat. Ia juga menugaskan kepada Presiden  dan DPR untuk  meratifikasi berbagai instrumen PBB sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan Tap MPR tersebut, pada tanggal 23 September 1999 ditetapkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang  HAM. Sebagaimana Tap MPR tentang HAM, UU HAM tersebut juga menegaskan adanya “kewajiban dasar manusia”  di samping “HAM dan kebebasan dasar manusia”. UU HAM bahkan merambah lebih jauh dengan penegasan bahwa setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindngi, menegakkan, dan memajukannya.

UU HAM  juga menetapkan adanya

1.       “kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah” (Bab V) ,

2.       “Pembatasan dan larangan”  (Bab VI),

3.        “Komisi Nasional  Hak asasi Manusia”(Komnas HAM) (Bab VII),

4.       “Partisipasi Masyarakat”(Bab VIII), dan

5.       “Pengadilan Hak Asasi Manusia” (Bab IX).

 Bab yang mengatur tentang “Kewajiban  dan Tanggung Jawab Pemerintah” memancarkan nuansa baru yang memberikan landasan kuat untuk membangun HAM dan era Indonesia baru. Di sana terkandung penegasan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan  lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI.

Menarik perhatian adalah bab yang mengatur Pembatasan dan Larangan. Untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa, hak dan kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU. Di samping itu, ada juga  penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan dalam UU HAM yang boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam UU ini.

Sedangkan mengenai Komnas HAM, sesuai penegasan Tap MPR RI NO. XVII/MPR/1998 tentang HAM, pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,  penelitian, dan mediasi tentang HAM dilakukan oleh suatu Komnas HAM yang ditetapkan dengan UU. Dalam UU HAM, eksistensi Komnas HAM tersebut dipertegaskan dan fungsi-fungsinya juga disebut kembali dalam UU HAM.

Sebagaimana  dikenal dalam UU tentang Lingkungan Hidup, UU HAM juga memberikan tempat bagi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, untk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Mereka berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM, mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Di samping itu, kelompok-kelompok  dan lembaga studi, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi menegnai HAM.

Mengenai Pengadilan  HAM, UU HAM memberikan rambu-rambu bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di  Lingkungan Peradilan  Umum. Pengadilan tersebut harus dibentuk dengan undang-undang dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun semenjak berlakunya UU HAM. Sebelum terbentuknya Pengadilan HAM tersebut, maka kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat tersebut diadili oleh pengadilan yang berwenang.

Pemerintah Indonesia saat ini mempunyai itikad baik dan ingin menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan nasional. Maka secara terburu-buru karena memang dituntut kecepatan yang sangat tinggi, pemerintah dibantu oleh  Komnas HAM menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/1999 tentang Pengadilan HAM. Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berupa pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit agama, jenis kelamin, umur atau cacat mental atau fisik, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, diskriminasi yang dilakukan secara sistematis, penganiayaan oleh pejabat yang berwenang dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari yang bersangkutan atau pihak ketiga.

Mengingat pada saat pembentukannya terburu-buru dan lemahnya kekuatan hukum Perpu, maka pada tanggal 13 Maret 2000 atas kesadaran sendiri pemerintah mencabut Perpu yang pasti akan ditolak jika diajukan ke DPR karena substansinya sangat sumir. Kemudian menyusun  dan mengajukan rancangan undang-undang  pengadilan HAM sebagai pengganti Perpu.

Syukur Alhamdulillah tepatnya pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2000 anggota DPR melalui sidang paripurnanya telah mensahkan RUU tentang Pengadilan  HAM menjadi UU No. 26/2000 dan berselang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2000 UU tentang Pengadilan HAM disahkan oleh Presiden RI yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI NO. 208 Tahun 2000.

UU tentang Pengadilan HAM ini, jika kita lihat sejak dari pembahsannya sampai disahkan oleh DPR memakan waktu lebih kurang 5 bulan dan merupakan waktu yang cukup panjang untuk pembahsan sebuah rancangan UU di DPR. UU tentang HAM ini adalah untuk menggantikan Perpu No. 1/1999.

Lingkungan  pengadilan HAM ini berkedudukan di  lingkungan Peradilan Umum atau berada di Pengadilan Negeri yang untuk saat ini di buka di Pengadilan Ngeri Jakarta, Surabaya, Makasar dan Medan.

Ditempatkannya pengadilan HAM di Peradilan  Umum, karena kewenangan Pengadilan HAM mengadili masalah-masalah yang menyangkut umum dan bergerak dalam bidang pidana, maka ada alasan untuk menempatkan di Pengadilan Negeri (bukan merupakan pengadilan tersendiri) seperti halnya pengadilan Tindak Pidana Ekonomi dan  Pengadilan Anak.

Pengadilan HAM mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan kasus-kassus pelanggaran HAM yang  berat sebagaimana disebut dalam Pasal 1 butir 2 UU No. 26/2000. Pelanggaran HAM yang berat menurut Pasal 7  meliputi:

1.       Kejahatan terhadap genocide.

2.       Kejahatan terhadap kemanusiaan.

Unsur-unsur kejahatan tersebut  di atas telah dirumuskan dalam Pasal 8 dan 9 UU NO. 26/2000 dengan harapan hakim akan lebih baik dan mudah memberikan putusan atas dasar keadilan dan hati nurani (Ny,Lies Sugondo, 2000:5).

Pasal 8 UU NO. 26/2000 mengatur kejahatan genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan atau sekelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:

a.       membunuh anggota kelompok,

b.       mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok

c.       menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya,

d.       memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e.       memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Selanjutnya Pasal 9 UU No. 26/2000 memuat tentang  kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu: salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan  secara langsung terhadap pendiuduk sipil berupa:

a.       pembunuhan,

b.       pemusnahan,

c.       perbudakan,

d.       pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa,

e.       perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok  hokum internasional,

f.        penyiksaan,

g.       perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.

h.       Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau  alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional

i.         Penghilangan orang secara paksa, atau

j.         Kejahatan apartheid.

Mengingat kejahatan terhadap HAM, termasuk kejahatan yang baru, maka sudah sepantasnya apabila kita harus mencari dasar hukum maupun referensi dari luar/internasional. Karena kejahatan tersebut belum  diatur dalam peraturan perundang-undangan kita yang sudah ada seperti KUHP. Di dalam dunia internasional pun, hal tersebut juga baru berkembang, bahkan banyak negara yang belum/tidak mempunyai Pengadilan HAM. Jika adapun, hanya sebagai pengadilan ad hoc yang kemudian akan bubar setelah menyelesaikan tugasnya (seperti pengadilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia dan Rwanda).

Untuk mengisi kekosongan hukum yang kita miliki, dalam mmenangani kejahatan HAM  yang berat maka kita perlu mengadopsi dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum beridirnya International Criminal Court.  Diririkan ICC ini dengan tujuan tidak lain adalah untuk mengadili pihak-pihak yang telah melakukan the most serious crimes of international concern seperti genocide (kejahatan pembasmian atau pembataian etnir tertentu), Crimes againts humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan), war crimes (kehatan perang) dan anggretion (agresi) (Rizanizarli, 2000:1083).

Jika kita pahami UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM juga memberi kemungkinan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc untuk menampung tuntutan-tuntutan masyarakat terhadap pelanggaran HAM yang berat di masa lalu sebelum adanya UU No.26/2000.

Munculnya gagasan retroaktif terhadap peraturan perundang-undangan tersebut sesungguhnya suatu political will pemerintah yang demikian besarnya, sehingga menyimpang dari asas universal non rektrooaktif.

Pertimbangan sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum UU No.26/2000 yanmg menyatakan bahwa “mengenai pelanggaran HAM yang berat seperti genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas rektroaktif. Tentu hal ini akan bertabrakan dengan Pasal Pasal 28 j ayat (2) UUD 45 (amandemen) karena dalam pasal tersebut tidak dikenal asas retroaktif. Jika kita lihat dari TAP MPR/1999 telah diatur tentang hierarchi peraturan perundang-undangan kita, di mana UUD 1945 lebih tinggi kedudukannya dari undang-undang.

Adanya asas rektroasktif dalam rangka melindungi HAM berdasarkan Pasal 28 j ayat (2) UUD 1945 telah menimbulkan suatu problem yang besr bagi pelaksanaannya  di kemudian hari, karena pasti muncul pertanyaan sejak kapan undang-undang itu diberlakukan, apa sejak mulai merdeka atau sejak dijajah oleh Belanda. Pertanyaan yang demikian, akan sulit dijawab bahkan akan timbul ketidakpastian hukum dan sangat merugikan pembangunan nasional, karena negara akan disibukkan untuk menyelesaikan       masalah-masalah pelanggaran HAM yang lalu.

Langkah yang bijaksana atas tekad dan kemauan yang baik antara  DPR dengan Pemerintah  akhirnya dapat diambil jalan keluar yaitu dengan mencantumkan  satu ayat tentang pembentukan Pengadilan Ad Hoc di dalam Pasal 43 UU No. 26/2000. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul DPR berdasarkan peritiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. Oleh karena itu  perlu tidaknya diselesaikan melalui Pengadilan HAM harus dipertimbangkan secara politis pula.

Selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) UU NO. 26/2000 juga dinyatakan “pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang ini, tidak tertutup kemungkinan penyelsainnya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Komisi ini dibentuk guna menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu, apabila bukti-bukti yang diperlukan dalam proses peradilan tidak dapat ditemukan lagi, atau para tersangkanya telah banyak yang meninggal dunia, tetapi masyarakat masih terluka atau peristiwa tersebut yang menuntut pengakuan dan kebenaran serta permintaan maaf dari pemerintah. Selain tujuan tersebut di atas, juga untuk menampung keinginan dari pihak korban untguk memperoleh  konpensasi/rehabilitasi dari negara atas perbuatan yang telah dilakukan.

Penyelesaian dengan menggunakan Komisi Kebenaran dan Rekonssiliasi sebetulnya gagasan tersebut muncul dari peristiwa yang terjadi di Afrika Selatan. Di Afrika Selatan digunakan komisi ini  untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat yang terjadi  antara  1 Maret 1960 s.d 5 September 1993. Adapun alasanya karena pada waktu itu pemerintah aparteid melakukan tekanan-tekanan yang sangat berat kepada gerakan perlawanan berupa penahanan dan penangkapan para tokoh-tokoh, pembunuhan dan penyiksaan.



C. PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

Pasca reformasi menunjukkan pesatnya pelanggaran-pelanggaran  HAM secara kasat mata. Pelbagai kerusakan terjadi di mana-mana seperti di Aceh, Maluku, Irian yang sebagian menuntut memisahkan diri dengan  Republik Indonesia.

Di Timtim, kerusuhan-kerusuhan, perusakan-perusakan,dan pembakaran gedung pemerintah dan lain-lain menjadi agenda kemarahan pasca jajak pendapat. Peristiwa Timtim pasca penentuan pendapat ini menjadi sorotan dunia internasional, karena Timtim telah menjadi negara asing bagi bangsa Indonesia dan terpenting karena sejak semula Timtim selalu muncul dalam agenda perdebatan di PBB. Munculnya intervensi internasional dalam kebijakan Pemerintah RI bahkan lebih dari itu ancaman dunia internasionmal terhadap pemerintah Indonesia akan  menyeret pelanggaran HAM  yang berat ke Tribunal Internasional.

Ancaman inilah yang membuat pemerintah Indonersia bersama-sama Komnas HAM untuk memperjuangkan di PBB agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Pengadilan Nasional yang kredibel (Ny. Lies Sugondo, 2000:3)

Namun perjuangan tersebut tidak semudah sebagaimana kita harapkan, walupun pengadilan nasional dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut, dan memperoleh kekuatan hukum yang pasti yang dapat menutup perkara tersebut melalui asas ne bis in idem. Namun asas universal ini dapat disingkirkan manakala masyarakat internasional melalui PBB menilai pengadilan nasional telah memihak atau merupakan pengadilan rekayasa dengan tujuan untuk melindungi kelompok-kelompok tertentu atau dengan kata lain pengadilan tidak dapat dipercaya.

            Jika kita lihat di Timtim timbulnya pembakaran-pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh para eks pejuang Timtim akibat lepasnya Timtim dari RI, maka pembakaran-pembakaran yang terjadi di Aceh ada pula yang dilakukan oleh oknum aparat/OTK yang marah karena terbunuhnya teman-teman mereka saat melaksanakan tugas.

Di Irian sendiri juga terjadi  pembunuhan yang sangat tragis  dengan kematian tokoh pimpinan Papua Merdeka  yaitu Tyeis.

Sejalan dengan pengungkapan-pengungkapan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh aktifis HAM maupun media massa, berbagai pelatihan dan seminar juga digelarkan. Pencarian fakta pelanggaran HAM, seminar HAM  atau pelatihan HAM telah menjadi bagian kesibukan di negeri ini di samping kesibukan penataan kembali perekonomian yang telah terpuruk.

Ironisnya justru di sini, jika menilik tema dari berbagai pelatihan, seminar atau pencarian fakta yang dilakukan oleh LSM, komisi independen, pemerintah, seakan HAM hanya sebatas prilaku aparatur negara. Demikian juga jika kita simak berbagai statment yang dikeluarkan oleh para penguasa. Mereka sangat getol membantah pelanggaran hak sipil politik yang telah terjadi, tetapi tidak menyinggung-nyinggung  hak-hak ekonomi rakyat yang nyata-nyata adalah juga hak fundamental manusia yang hidup dimuka bumi ini dan sangat disayangkan lagi inti sari HAM tidak diperdulikan lagi yaitu:

1.       Hak untuk hidup.

2.       Hak tidak mendapat penyiksaan

3.       Hak untuk tidak diperbudak dan;

4.       Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Demikian pula dengan apa yang terjadi di Aceh. Berbicara tentang pelanggaran HAM yang terjadi di sini seakan kita tersesat dalam pusaran kasus kekerasan aparatur negara/OTK terhadap rakyat  yang hampir-hampir tidak menyentuh jenis pelanggaran yang lain, pada hal di Aceh pelanggaran HAM yang terjadi sangat komplek.

Kompleksitas pelanggaran HAM di Aceh terangkum ke dalam tiga fase. Pertama fase DOM (Daerah Operasi Militer) antara tahun 1988 s/d 1989. Dalam fase ini telah banyak diungkapkan oleh berbagai kalangan  yang peduli akan hak asasi manusia. Fase kedua adalah rentang waktu sejak pencabutan DOM yang ditandai oleh sejumlah kekerasan terhadap rakyat langsung (violence by action) seperti penembakan di Simpang KKA, Idi Cut atau Beutong Ateuh. Sedangkan fase ketiga adalah masa kevakuman yang terjadi belakangan ini. Dalam masa ini kekerasan apatur negara terhadap rakyat secara langsung memang jarang terdengar atau setidaknya sulit dibuktikan. Namun pembiaran terjadinya kekerasan, setidak-tidaknya keadaan bebas dari  rasa takut tidak ada lagi adalah bentuk pelanggaran HAM yag lain (violence by omission) yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Proses penyeleseaian kasus Aceh hingga kini belum ditangani secara serius. Supremasi hukum masih sulit untuk ditegakkan. Berbagai kekerasan dan pelanggaran HAM terus berlanjut. Dengan tingkat intensitas yang semakin meningkat, apakah itu kulitas maupun kuantitas dan kekerasa ini merupakan fenomena rutin dengan konsekuensi bahwa rasa aman adalah sesuatu yang langka.

Lalu apakah kita akan membiarkan situasi ini, dan menutup mata terhadap kerasan yang dialami masyarakat? agaknya, tak sulit mencari jawabannya. Yang pasti, tak ada satu elemen masyarakat sipilpun yang menghendaki masyarkat sipil menjadi obyek korban kekerasan.

Tampaknya, penyeleseaian kasus Aceh memerlukan dan amat membutuhkan pikiran yang luar biasa. Kebijakan yang mengedepankan  supremasi politik harus diakhiri. Tentunya pengakhiran supremasi politik jangan diinterpretasikan sebagai upaya untuk menafikan proses dialog menuju rekonsiliasi Aceh. Tapi justru untuk mengakkan supremasi hukum, yang selama ini terkesan   sub-ordinat di bawah supremasi politik dan kepentingan para  elit.

Dalam konteks ini, penyeleseaian kasus pelanggaran HAM di Aceh adalah kewajiban negara. Negara harus konsisten untuk menggunakan instrumen hukum yang legal dalam penegakan hukum. Misalnya dalam kasus Bantaqih. Dalam upaya penegakan supremeasi hukum, proses pengadilannya harus dilakukan oleh Pengadilan HAM. Bukan Pengadilan Koneksitas. Intrumen peradilan koneksitas secara legal bukan institusi yang layak bagi peradilan pelaku pelanggaran HAM, dan lazimnya, peradilan koneksitas hanya dapat mengadili pelaku tindak pidana biasa yang melibatkan personil militer dan warga sipil.

Disinilah tampaknya terdapat inkonsistensi negara dan pemerintah dalam menegakkan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat dibentuk Pengadilan HAM di lingkungan Pengadilan Umum.

Apa yang dimaksud dengan HAM yang berat? Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam perangkat peraturan internasional tidak didefinisikan secara tegas.  Namun pada penjelasannya Pasal 104 UU NO. 39/1999 itu disebutkan, "yang dimaksud dengan  pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan masal, kedua pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Rumusan mengenai pelanggaran HAM yang berat dalam penjelasan UU No.39/1999 tersebut saat ini telah  diadopsi dalam Pasal 1 ayat (2) UU Pengadilan HAM.

Selanjutnya dalam Pasal 7 UU tersebut telah  diuraikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat tersebut yaitu kejahatan genocide dan kejahatan terhadap kemanusiaan

Rumusan   mengenai HAM   yang berat,   secara sederhana namun jelas telah tersedia, meskipun dengan istilah    yang    berbeda yaitu "kejahatan   yang sangat serius". Rumusan itu tertuang dalam Statuta Roma 1998 tentang    pembentukan    International Criminal Court (ICC). Dalam statuta yang terbilang baru tersebut dijelaskan, ICC mempunyai   kekuasaan   untuk   melaksanakan   yurisdiksi    atas seseorang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang sangat serius, yang keprihatinan    seluruh    masyarakat internasional. Kejahatan yang dianggap sangat   serius    itu adalah    kejahatan genocide (the crime of genocide),  kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity),   kejahatan perang (war crimes) dan   kejahatan agresi (the crime of aggresion). Kemudian jika mengacu pada statuta pembentukan Mahkamah Internasional   Tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda, dijelaskan   pula kejahatan-kejahatan   apa saja   yang  termasuk dalam masing-masing dari kelompok kejahatan serius di atas.

Genocide didefisikan sebagai perbuatan  mana pun berikut ini dengan maksud untuk menhancurkan seluruhnya atau sebagai suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau kelompok agama seperti:

a.       membunuh para anggota suatu kelompok,

b.       mengakibatkan cidera tubuh atau jiwa yang serius terhadap[ para anggota suatu kelompok,

c.       dengan sengaja mengakibatkan atas suatu kelompok suatu kondisi kehidupan yang telah dihitung akan membawa kehancuran fisik secara keseluruhan atay sebagian,

d.       mengenakan tindakan yang bermaksud untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok,

e.       secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.

Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan dirumuskan sebagai pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, perkosaan,  penuntutan terhadap kelompok atas dasar politik ras dan agama lain-lain perbuatan yang tidak berprikemanusiaan yang dilakukan secara meluas atau serangan sistematis, terhadap pendudukan sipil karena alasan-alasan nasional, politik, etnis atau kelompok agama.

Sekarang tinggal mencocokkan saja, mana dari pelanggaran-pelanggaran HAM pada masa lalu memenuhi kriteria pelanggaran serius tersebut. Dalam artian bahwa tidak semua kasus yang terjadi memenuhi syarat untuk di bawa ke pengadilan HAM.

Pada prinsipnya pemerintah telah bertekad untuk menunjukkan ke dunia internasional bahwa Indonesia akan mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional.

Hal ini dapat dilihat dengan telah adanya instrumen-instrumen hukum yang telah diatur untuk dapat mengadili pelanggar HAM. Hanya saja apakah pemerintah akan konsekuen menyelesaikan kasus-kasus tersebut dengan instrumen yang  telah dibuatnya sendiri maupun hasil adopsi konvensi-konvesi internasional yang telah diratifikasi atau yang paling tepat apakah mungkin  melalui pengadilan ad hoc atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  ini digunakan untuk menyelsaikan kasus-kasus yang terjadi di seluruh negeri ini.



D. PENUTUP





Dalam perkembangannya HAM telah  berkembangan ke berbagai negara termasuk Indonesia sejak datangnya reformasi. Perkembangan yang terjadi di Indonesia ditandai dengan banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelumnya telah terkuak  dan membicarakan masalah HAM bukan hal yang tabu lagi. Selain itu dapat kita lihat juga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM seperti UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, dimungkin kan adanya Pengadilan ad hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta dengan adanya konvensi internasional yang telah diadopsi. Adanya instrumen-instrumen ini merupakan langkah maju bagi perkembangan HAM di Indonesia di tambah lagi dengan keberanian mengadopsi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional yang oleh Amerika Serikat sendiri di tentang. 
Source > http://www.chunleaf.net/p/a.html

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar